Cegah Kerusakan Lingkungan, Satpolairud Polres Bangka Razia Tambang Inkonvensional
By Admin

Ilustrasi Tambang Ilegal
nusakini.com, Aparat kepolisian menertibkan tujuh unit tambang inkonvensional (TI) bijih timah yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Penertiban ini berlangsung di kawasan aliran Sungai Kampung Pasir, Kecamatan Sungailiat, pada hari Rabu (30/09/2026).
Langkah tegas tersebut diambil oleh jajaran Satpolairud Polres Bangka setelah mendapati para pekerja tidak mengantongi dokumen perizinan resmi. Selain masalah izin, lokasi penambangan tersebut berada di area terlarang yakni kawasan aliran muara sungai.
Kasat Polairud Polres Bangka Iptu Aria Tanjung menjelaskan bahwa pihaknya langsung mematikan operasional mesin-mesin tambang tersebut di lokasi kejadian. "Kami menghentikan paksa aktivitas penambangan bijih timah jenis inkonvensional karena tidak dilengkapi izin dan berada di daerah aliran sungai," tegas Aria.
Saat melakukan penyisiran, petugas di lapangan menemukan sejumlah peralatan tambang beserta tujuh unit mesin yang sedang dioperasikan oleh pekerja. Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, kegiatan terlarang ini diduga murni dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa adanya koordinator utama.
Meskipun tertangkap tangan, pihak kepolisian masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan teguran keras kepada seluruh penambang. "Saat ini kami masih bertindak persuasif, namun jika di kemudian hari masih melakukan kegiatan penambangan di tempat yang sama, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Aria.
Pihak kepolisian sejatinya tidak melarang warga sekitar untuk mencari nafkah melalui usaha pertambangan timah di wilayah Bangka. Syarat utamanya adalah masyarakat wajib mengurus perizinan resmi dan hanya menambang di kawasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Keberadaan tambang di aliran sungai dinilai amat berbahaya karena memicu abrasi lahan warga serta pendangkalan alur muara. Oleh sebab itu, polisi memastikan akan terus menggelar patroli pengawasan demi mencegah kerusakan lingkungan hidup yang lebih parah. (*)